IMG-LOGO
POJOK AKSARA JAWA BARAT

Hukum dan Regulasi

Pria di Cirebon Ditangkap Saat Jual Motor Curian Warga yang Diparkir di Dalam Masjid

Penulis: Eki Yulianto 12 Agustus 2024 06:54 48 Views
Sumber: Tribun Jabar
Tribun Jabar
Seorang pria berinisial AW (38) ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Cirebon saat hendak menjual motor hasil curiannya.

AW mencuri sepeda motor milik seorang warga yang diparkir di salah satu masjid di Kecamatan Pabedilan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan penangkapan AW terjadi ketika ia berusaha menjual sepeda motor curian tersebut di wilayah yang sama pada Jumat (9/8/2024).

"Tersangka langsung berusaha menjual sepeda motor yang baru saja dicurinya," ujar Sumarni saat dikonfirmasi, pada Senin (12/8/2024) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 anak kunci T, sebuah kunci T dan sepeda motor hasil curian.

"Tersangka AW kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa AW mencuri sepeda motor korban yang diparkir di halaman masjid saat korban sedang menunaikan salat magrib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pabedilan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AW bersama dengan barang buktinya.

"Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi serupa di lokasi lain," jelas dia.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)  

Repost : Tribun Jabar
Sumber: Tribun Jabar